KRjogja.com, DEMAK - Pengawasan lapangan dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak pada betonisasi jalan Desa Kalianyar Kecamatan Wonosalam. Hal itu ditempuh untuk memastikan pekerjaan fisik yang dibiayai APBD Kabupaten Demak 2024 tersebut sesuai spesifikasi dan perencanaan.
Peran Dinperkim dalam pengawasan pekerjaan fisik sangatlah penting untuk kelancaran dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Baik infrastruktur di perumahan maupun permukiman.
Pengawasan lapangan oleh petugas pengawas lapangan Dinperkim Kabupaten Demak, Angga, dilakukan sebelum betonisasi jalan Desa Kalianyar dimulai. Adapun komponen-komponen yang diperiksa atau cek dan ricek antara lain terkait pembesian, beton nol yang harus sudah dilaksanakan sebelum betonisasi jalan, hingga leveling.
"Yang dimaksud leveling jalan beton adalah prosedur untuk memperbaiki permukaan beton yang tidak rata," terang Angga.
Selain itu pengawasan lapangan juga dilakukan terhadap bekisting atau cetakan sementara yang digunakan untuk membentuk atau menahan beton saat pengecoran. Di samping juga terhadap plastik dasar untuk alas pengecoran.
"Jika hasil pengawasan lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian ukuran besi atau jumlah tulangan, maka bisa langsung dilakukan teguran terhadap penyedia jasa atau pelaksana lapangan. Agar segera dilakukan perbaikan. Termasuk jika ada pelanggaran ukuran panjang, lebar dan volume," urai Angga. (Hum Dinperkim/ssj)