Krjogja.com, DEMAK – Dalam dunia yang semakin digital, penting untuk memahami bahwa informasi memiliki nilai yang sangat besar. Informasi dalam bentuk apapun, baik dokumen fisik maupun digital, merupakan aset berharga yang perlu dikelola dengan baik. Di sinilah peran penilaian kearsipan menjadi sangat penting.
Bertempat di gedung Gradhika Bina Praja Kabupaten Demak, telah dilakukan pengumuman hasil penilaian pengawasan kearsipan internal. Ada dua cluster yang dinilai, yakni cluster badan/dinas dan kecamatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Demak KH Ali Makhsun MSi, Sekretaris Daerah H Akhmad Sugiharto ST MT, serta perwakilan dari badan/dinas dan kecamatan. Di samping juga tentunya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Agung Hidayanto SSos MSi.
Berdasarkan hasil penilaian terhadap pengelolaan dokumen digital, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak mendapat peringkat ke-8. Dengan perolehan nilai 81,42.
Sehubungan itu Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir H Nanang Tasunar David Narutomo MM mengatakan, pengharapan tersebut mengindikasikan pengelolaan arsip di Dinperkim sudah sangat baik. Meski masih bisa ditingkatkan lagi di tahun tahun yang akan datang.
"Apalagi dari skala nilai 10 besar cluster OPD di lingkup Pemkab Demak, yang terendah sudah masuk kategori memuaskan. Serta tidak ada yang mendapat status cukup," kata Nanang Tasunar.
Berikut daftar 10 besar cluster OPD yang mendapat penghargaan pengelolaan arsip digital terbaik, urut dari keringat pertama. Setda Demak nilai 91,31, Dinsos P2PA (85,15), Dinparta (83,24), Badan Kesbangpol (82,90), serta Dindukcapil (81,87). Selanjutnya Dinpertan Pangan (81,55), BKPP (81,44), Dinperkim (81,42), BPBD (80,36) dan Dinlutkan (78,46).
Di sisi lain, Agung Hidayanto menambahkan, untuk tingkat provinsi Jateng, Kabupaten Demak mendapat rangking 15 dari 35 kab/kota. "Kedepan ketika pengelolaan kearsipan bisa lebih ditingkatkan, akan berimbas secara akumulatif pada nilai Pemkab Demak di tingkat provinsi," pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)