Krjogja.com, DEMAK – Karena kondisi geografisnya, Kabupaten Demak masuk kategori daerah rawan bencana. Mulai dari bencana banjir, angin puting beliung, hingga bencana kebakaran, yang lebih banyak disebabkan karena faktor kecerobohan manusia atau human error.
Sehubungan itu, ada kalanya sejumlah warga pun terdampak. Hingga tempat tinggal mereka mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Sehingga tak lagi aman untuk dihuni.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, pemerintah daerah peduli warga terdampak bencana dengan memberikan bantuan para korban tersebut kembali memiliki tempat tinggal layak huni.
Kabid Perumahan Dinperkim Kabupaten Demak Rondiyah SE MM MSi Untuk kategori rusak ringan dan sedang bantuan diberikan berupa dukungan material sesuai kebutuhan dan ketersediaan. Sedangkan untuk warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana, bantuan sosial pembangunan baru rumah.
"RUSPIN atau Rumah Unggul Sistem Panel Instan yang telah ber-SNI, adalah solusi membangun rumah aman bencana. RUSPIN juga telah teruji tahan bencana dan tidak mudah roboh meski berat komponennya kurang dari 60 kg," tuturnya.
Seperti dipaparkan pada Sosialisasi Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Bagi Korban Bencana di Gedung Serba Guna Desa Kunir Kecamatan Dempet, RUSPIN bisa disesuaikan kebutuhan. Bahkan dengan pondasi umpak saja bisa terpasang.
"RUSPIN juga menjadi solusi pembangunan rumah yang cepat dirakit. Dengan berat komponen kurang dari 60 kg, tidak perlu alat berat untuk merakitnya sehingga rumah ruspin mudah dibangun," imbuh Sub Koordinator Penyediaan dan Pelaksana Perumahan Parsidi ST.
Pada dasarnya, korban terdampak bencana butuh hunian yang bisa cepat ditempati. Maka membangun rumah dengan segala kemudahan laiknya pembangunan RUSPIN tersebut, penerima manfaat praktis bisa cepat memperoleh hunian layak dan aman dari bencana. Masyarakat yang memperoleh bantuan sosial pembangunan baru rumah bagi korban bencana adalah masyarakat yang rumahnya rusak berat akibat bencana. (Hum Dinperkim/ssj)