pantura

Kunjungan Kerja Ke Demak, Dinperkim Kotawaringin Barat Kaji Tiru Pengelolaan Aset PSU Perumahan

Sabtu, 16 November 2024 | 10:00 WIB
Tetamu dari Dinas Perkim Kabupaten Kotawaringin Barat saat kunjungan kerja di Dinperkim Kabupaten Demak untuk kaji tiru pengelolaan aset PSU Perumahan. Foto : ist

Krjogja.com, DEMAK - Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Demak.

Kunjungan dalam rangka kaji tiru pengelolaan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) umum perumahan.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkim Kotawaringin Barat Edy Rahman itu diterima Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Rondiyah.

Disampaikan, kaji tiru dimaksudkan untuk menimba ilmu tentang pengelolaan aset PSU perumahan di Kabupaten Demak. Sehingga bisa diadaptasikan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sehubungan itu Rondiyah menuturkan, sesuai UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pasal 47 ayat (4), disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan pada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya sebagaimana Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU, Bab V ayat (1), pemerintah meminta pengembang menyerahkan PSU perumahan dan kawasan permukiman yang telah dibangun.

"Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, pengembang menyerahkan PSU ke pemerintah paling lambat setahun setelah selesai masa pemeliharaan,” ungkapnya.

Sementara pada ayat (3) disebutkan, PSU diserahkan sesuai rencana tapak secara bertahap apabila pembangunan dilakukan secara bertahap.

Namun jika pembangunan dilakukan tidak secara bertahap, PSU perumahan dan kawasan permukiman harus diserahkan sekaligus.

Namun ada kalanya serah terima PSU perumahan menemui kendala. Antara lain seperti pengembang tidak diketahui keberadaannya setelah seiring tidak beroperasinya lagi kantor pengembang.

Selain itu pengembang meninggal dunia, sementara ahli waris tidak di ketahui keberadaanya .

"Ada pula pengembang yang sudah mengajukan ijin mendirikan perumahan, namun di tengah jalan tidak jadi membangun perumahan,” tarangnya

Adapun rencana aksi yang ditempuh adalah sosialisasi Perda Kabupaten Demak tentang PSU perumahan kepada pengembang. Melakukan verifikasi lapangan dan monitoring PSU perumahan. Serta penandatanganan surat pernyataan, siap menyerahkan PSU pada pemerintah saat masa pemeliharaan selesai. (Hum Dinperkim/ssj)

Tags

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB