Krjogja.com, Cilacap - Jumlah tersangka kerusuhan di Cilacap, 30 Agustus lalu bertambah menjadi 31 orang. Dengan salah satu tersangkanya KDH (20) warga Bantarsari Cilacap.
"KDH itu admin grup WA yang diduga penggerak anggota grup untuk menggrudug Polres dan DPRD Cilacap," ujar Kapolresta Cilacap Kombespol Budi Adhy Buono Jumat (19/09/2025). Termasuk pula pembuat grup WA tersebut.
Dijelaskan, jika sebelumnya Polresta Cilacap menetapkan 12 orang tersangka kerusuhan., kini ditambah 19 orang, sehingga jumlah keseluruhannya 31 orang. "Ini hasil pengembangan dari keterangan tersangka dan saksi sebelumnya," lanjutnya.
Menurutnya, dari hasil rekap tim gabungan, total kerugian akibat kerusuhan tersebut mencapai Rp 6,5 milyar. Terdiri kerugian gedung DPRD Cilacap sekitar Rp 5 miliar dan untuk perlengkapan sarana prasarana Polri sebesar Rp 1 milyar.
Baca Juga: Satu Dasawarsa Hari Santri, Pesantren Jawab Tantangan Global
Adapun pasal perundang-undangan yang menjerat para tersangka terdiri Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP. Untuk 13 orang lainnya pelaku ddengan ancam dengan 15 tahun.
"Kemudian, Pasal 170 KUHP sebanyak 8 (delapan) orang pelaku), dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," katanya.
Selanjutnya Pasal 363 KUHP, untuk 10 orang pelaku kerusuhan. (Otu)