PKM UMY Dampingi Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf Warga Triwidadi

Photo Author
- Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:11 WIB
Foto kegiatan. Dok UMY
Foto kegiatan. Dok UMY

BANTUL, KRjogja.com - Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum UMY memberikan pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk rumah Ibadah di Desa Triwidadi Pajangan Bantul. Program ini mendampingi kehendak wakif untuk mewakafkan tanahnya menjadi tempat ibadah aman menurut hukum dan tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena rumah ibadah sudah mempunyai sertipikat.

Pengabdian masyarakat ini Diketuai Endang Heriyani, S.H.,M.Hum, selaku dosen Fakultas Hukum UMY dan 2 nggota: Prihati Yuniarlin, S.H.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UMY dan Muhammad Fadli, Mahasiswa FH UMY.

"Kegiatan diawali Focus Group Discusion, dalam FGD ini Pematiknya adalah Notaris Widiyantara S,H, Notaris di Kabupatn Bantul. Dalam FGD ini Pengabdi menjelaskan arti pentingnya sertipikat, dampak negatif jika tanah wakaf masjid tidak mempunyai sertipikat, kemudian dijelaskan persyaratandan proseduruntuk mensertipikatkan tanah wakaf," kata Endang Heriyani, S.H.,M.Hum.

Kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Bpk Widiyantara, S.H, meminta kepada wakif dan dibantu oleh Takmir Masjid Al Amin dan Masjid Ainun Jariyah, untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah dimiliki dalam pengurusan sertipikat tanahwakaf ini, kemudian Tim Pengabdi dan Notaris Widiyantara, SH memeriksa kelengkapan berkas, dan menjelaskan berkas apa saja yang kurang yang masih harus dilengkapi. Setelah dokumen yang diperlukan terkumpul, selanjutnya dilakukan pendaftaran konversi tanah wakaf yang masih berstatus tanah letter C.

"Selanjutnya dilakukan konversi untuk mendapatkan sertipikat tanah hak milik atas nama wakif, pendaftaran ke Kantor Pertanahan Bantul. Dalam proses pendaftaran telah dilakukan plooting oleh Kantor Pertanahan Bantul. Plooting ini untuk memunculkan titik koordinat, untuk kepentingan penerbitan sertipikat, untuk mengetahui lokasi tanahnya dari aplikasi sentuh tanah yang ada di Kantor Pertanahan Bantul. Sebagai bukti telah diterimanya pendaftaran oleh Kantor Pertanahan Bantul maka telah dikeluarkan SPS (Surat PerintahSetor) sehingga tinggal menunggu keluarnya sertipikat," tambahnya.

Tokoh masyarakat sangat menyambut baik kegiatan pengabdian yang berupa Pendampingan Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah di Desa Triwidadi. Kegiatan ini sangat membantu dalam merealisasikan keinginan wakif untuk mewakafkan tanahnya sebagai rumah ibadah mempunyai kekuatan hukum dengan terbitny asertipikat tanahwakaf yang mempunyai kepastian hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

UMY Review Program MBKM Menteri Nadiem

Selasa, 28 Desember 2021 | 08:31 WIB

Pembinaan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Kamis, 2 Desember 2021 | 06:10 WIB

BEM KM UMY Gelar FGD Tentang Demokrasi Indonesia

Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:08 WIB

PKM UMY Latih Deteksi Dini Kanker Payudara

Kamis, 2 September 2021 | 06:40 WIB

PKM Kedokteran Gigi UMY Gelar Penyuluhan Kesehatan

Rabu, 1 September 2021 | 18:45 WIB
X