Libatkan Mantan Direktur, Kasus Korupsi RSUD Wonosari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
- Selasa, 28 Juni 2022 | 12:50 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai Rp 470 juta. (Foto: Wahyu P)
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai Rp 470 juta. (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari yang melibatkan mantan direktur rumah sakit setempat berinisial II (63), memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda DIY, melimpahkan perkara yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 470 juga itu, ke Kejaksaan Tinggi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sedangkan tersangka lain yakni AS yang saat kejadian menjabat salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari, dalam berkas terpisah. Keduanya, merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter, laboratorium pada tahun 2009-2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari.

Modus kedua tersangka, dengan membuat dokumen yang isinya tidak benar atau fiktif. "Berkas untuk tersangka berinisial II, sudah P21 dan hari ini tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke kejaksaan. Sedangkan untuk tersangka AS, akan dikirimkan juga, kini masih dalam proses kelengkapan berkas, kita masih berkoordinasi dengan jaksa peneliti," ungkap Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu SIK di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).

Dirreskrimsus menyebut, kasus itu diawali adanya kesalahan bayar tahun 2009 sampai 2012 atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari. Pada tahun 2015, tersangka II memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang tersebut dan terkumpullah uang pengembalian jasa dokter laboratorium sebesar Rp 646.384.618.

Dari jumlah uang yang terkumpul, sebesar Rp 158.349.990 telah dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang sebesar Rp 488.034.628, atas perintah tersangka II, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari. Selanjutnya uang sebesar Rp 470.000.000 secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka II bersama AS.

"Tersangka AS yang disetujui oleh tersangka II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD, namun faktanya hanya sebagian yaitu sebesar Rp 230 juta," ungkap Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK.

Kegiatan fiktif itu, antara lain rehab ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia serta pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp 470 juta.

Kombes Pasaribu mengatakan, dalam berkas perkara yang melibatkan tersangka II, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari TA 2009 hingga TA 2012, dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari TA 2009 s/d TA 2012 dan uang tunai sebesar Rp 470 juta.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Selain itu juga Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X