KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar secara resmi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Minggu (21/12/2025) meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Beragama Buddha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI.
Peluncuran ini menandai dimulainya pelaksanaan Dana Paramita ASN secara nasional.
"Dana Paramita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha,"jar Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar.
Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Dana Paramita bagi ASN Buddha diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 211 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita bagi ASN.
Dana Paramita ASN bertujuan untuk menghimpun kontribusi ASN Buddha secara tertib dan terorganisasi, serta mendayagunakannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Dana yang terhimpun diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni budaya, dan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana Paramita ASN dilaksanakan oleh lembaga pengelola yang sah dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Kementerian Agama, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.
Sebagai tindak lanjut dari peluncuran tersebut, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai, guna mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Melalui pelaksanaan Dana Paramita ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mendorong penguatan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan ASN Buddha, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Buddha dan prinsip pengelolaan dana keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(Ati)