Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB
Peluncuran Dana Paramita oleh Menag bagi ASN beragama Buddha.
Peluncuran Dana Paramita oleh Menag bagi ASN beragama Buddha.

KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar secara resmi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Minggu (21/12/2025) meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Beragama Buddha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI.

Peluncuran ini menandai dimulainya pelaksanaan Dana Paramita ASN secara nasional.

"Dana Paramita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha,"jar Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar.

Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Dana Paramita bagi ASN Buddha diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 211 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita bagi ASN.

Dana Paramita ASN bertujuan untuk menghimpun kontribusi ASN Buddha secara tertib dan terorganisasi, serta mendayagunakannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Dana yang terhimpun diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni budaya, dan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Dana Paramita ASN dilaksanakan oleh lembaga pengelola yang sah dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Kementerian Agama, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran tersebut, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai, guna mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.

Melalui pelaksanaan Dana Paramita ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mendorong penguatan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan ASN Buddha, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Buddha dan prinsip pengelolaan dana keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X