SEMARANG, KRJOGJA.com - Seorang pengedar narkoba dibekuk disertai barang bukti sabu seberat 1/2 kilogran oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Tersangka berinisial CY (42) ditangkap rumah kerabatnya di jalan Lingkungan Sidorejo, Bergas Lor, Kecamstan Bergas, Kabupaten Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian ketika ditemui wartawan, Senin (20/6/2022) membenarkan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai telah meringkus seorang pengedar narkoba disertai barang bukti sabu seberat 509,7 gram.
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada Rabu (15/6/2022) siang sekitar pukul 11.00.
Tim gabungan mencurigai sebuah paket. Dari kecurigaan akhirnya terungkap paket tersebut sampai di tangan tersangka CY di Kawasan Bergas dan ternyata benar isi paket adalah sabu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabat tersangka", jelasnya.
Selain disita 509,7 gram sabu, ada HP merk Vivo warna Hitam dan Realme warna Hitam, satu buah timbangan digital warna silver, dua buah alat hisap bong, dua bungkus plastik klip transparan, dua buah pipet kaca, lima buah korek api yang dimodifikasi, satu buah isolasi bolak balik warna hijau.
Tersangka CY mengakui paket sabu milik A seorang napi di salah satu LP di Jateng dan sudah lima kali diperintahkan untuk membawa sabu. Perpaket ia mendapatkan upah jasa Rp. 250.000, selain itu tersangka dapat mengkonsumsi sabu gratis.
Tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika tahun 2017 dan keluar tahun 2018 di Lapas Ambarawa. (Cry)