Terkait Tewasnya Pencuri Cabai Oknum Pelajar Berstatus Tersangka

Photo Author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 21:37 WIB
Saat rilis kasus, Kamis (17/6), Polres Sleman menghadirkan tersangka dan barang bukti.  (foto: wahyu priyanti)
Saat rilis kasus, Kamis (17/6), Polres Sleman menghadirkan tersangka dan barang bukti. (foto: wahyu priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Polres Sleman menetapkan pelajar SMK berinisial HH, sebagai tersangka tewasnya pencuri cabai, WB (49). Remaja berusia 17 tahun warga Sleman itu, menganiaya WB menggunakan clurit yang ia bawa dari rumah.

Dari enam kali sabetan clurit, empat kali mengenai tubuh korban sehingga lelaki paruh baya warga Turi Sleman itu tak bernyawa. Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto menjelaskan, HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, ancaman maksimal 7 tahun.

"Motif penganiayaan, karena HH kesal adanya pencurian cabai. Ia sengaja membawa clurit dari rumah untuk melukai pencurinya. Tersangka sudah ditahan di Polres Sleman untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya," ungkap Tony, Kamis (17/6/2022).

Dijelaskan, penganiayaan bermula saat oknum pelajar SMK tersebut diberitahu oleh tetangganya berinisial S, jika tanaman cabai di sawahnya sering dicuri.

Kemudian Selasa (14/7) pukul 20.00 WIB, HH menawarkan diri ikut ke sawah bersama S untuk menghadang pencuri. Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, HH dijemput menuju ke sawah dengan berboncengan motor.

Saat itu HH membawa clurit, sedangkan S tidak mengetahuinya. Setengah jam melakukan pengintaian, HH melihat WB hendak mencuri, masuk ke sawah dari arah barat.

Saat WB benar-benar telah memetik cabai, HH dan S keluar dari persembunyian dan diam-diam mendekati sawah milik S tersebut.

Melihat HH datang dari arah barat dan S dari arah timur, korban melarikan diri menuju jalan aspal.

"Tersangka HH mengejar lalu menyabetkan clurit ke arah korban sebanyak enam kali. Dua kali tidak kena, namun empat kali mengenai tubuh korban. Saat memegang jaket korban agar berhenti, tubuh HH sempat terseret dan terjatuh sehingga WB lari masuk ke kebun salak," urai Tony Priyanto.

Selanjutnya HH dan S kembali dan memberitahukan kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat. Hingga akhirnya sekitar pukul 08.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di tengah kebun salak.

Terkait kejadian itu, Wakapolres mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri, agar tidak berimplikasi hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kamtibmas. Namun jangan sampai melakukan perbuatan yang akan berujung pada persoalan hukum," pintanya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana SIK menambahkan, HH diamankan kurang lebih tiga jam setelah adanya laporan temuan jenazah WB.

"Tersangka kami amankan di rumahnya berikut barang bukti clurit yang digunakan untuk menganiaya korban. Clurit tersebut sempat disembunyikan oleh HH, namun berhasil ditemukan. Barang bukti lain yang kami sita yaitu sepatu both, kaos dan celana kolor serta cabai yang diduga dicuri oleh WB. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X