Jual Miras dan Mencoba Cetak Uang Palsu, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Photo Author
- Senin, 6 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pelaku pemalsu uang ditahan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)
Pelaku pemalsu uang ditahan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Seorang pekerja buruh harian lepas berinisial TN (27) warga Mantup Baturetno Banguntapan Bantul ditangkap dan diamankan di Mapolres Bantul, karena diduga membuat uang palsu dan menjual minuman keras. TN ditangkap Polisi sejak Kamis (2/6/2022) hingga Senin (6/6/2022) masih diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat memberikan keterangan Pers Senin kemarin, penangkapan TN diawali adanya laporan dari warga Banguntapan yang menginformasikan bahwa di Pedukuhan Mantup ada orang yang menjual minuman keras.

Dengan adanya laporan warga tersebut petugas Polsek Banguntapan dan Polres Bantul langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku penjual Miras seperti yang dilaporkan warga di Pedukuhan Mantup.

Tetapi saat petugas melakukan menggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Polisi selain mendapatkan barang bukti berupa Miras juga menemukan uang palsu. Usai penggeledahan tersebut TN langsung digelandang Polres Bantul.

Di depan penyidik, TN mengaku sudah sekitar satu tahun menjual Miras di rumahnya. Beberapa bulan lalu ada orang menawarkan, kalau bisa membuat uang palsu akan ditukar dengan asli 1 banding 3. Dengan adanya penawaran tersebut kemudian TM membeli seperangkat printer seharga Rp 2 juta yang uangnya didapat dari penjualan miras, untuk mencoba mencetak uang palsu.

"Rupanya pelaku mau mengembangkan kejahatannya," paparnya.

Tetapi sebelum memperoleh hasil yang sempurna dan belum sempat menggunakan uang palsunya TN ditangkap Polisi. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 133 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 an, 8 lembar pecahan Rp 50.000 an, serta kelengkapan alat lainnya dan kertas HVS dan ratusan botol Miras.

Ada beberapa pasal yang disangkakan, terutama pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2021 tentang mata uang. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X