Pura-Pura Tersenggol Truk Ujung-ujungnya Peras Sopir

Photo Author
- Jumat, 27 Mei 2022 | 17:27 WIB
Tersangka saat digelandang Polisi.  (foto: zaini arrosyid)
Tersangka saat digelandang Polisi. (foto: zaini arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pura-pura kecelakaan akibat tersenggol truk, rupanya AR (27) warga Tlahab Temanggung hanya ingin memeras sopir truk Didik (27) warga Selomerto Wonosobo.

Ar berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Sektor Parakan berikut barang bukti sepeda motor, jaket dan telpon genggam serta blok paving.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pada Minggu lalu korban Didik melintas mengunakan truk menuju ke arah Purwodadi.

Di jalan Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung, kata dia, dari arah berlawanan melintas AF dan TG yang naik sepeda motor satria Fu lalu menyebrang secara mendadak.

Merasa ada semacam benturan, dikemukakannya, korban menepi dan berhenti. Ar dan TG lantas mendatangi dan AR sejurus kemudian memukul korban satu 1 kali di bagian bibir sebelah kanan.

"TG lalu memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan 1 buah paving yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali," kata dia.

Dikatakan TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung kemudian korban dicekik lehernya dan dimintai uang. Karena terancam korban menyerahkan uang.

AR, katanya menepikan mobil truk milik korban dan mengambil 1 buah handpone yang ada di dalam KBM truk. Selanjutnya korban di suruh pulang.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu pada Polsek Parakan yang ditindak lanjuti dengan pencarian. Sinyal HP korban terdeteksi dan diketahui keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan," kata dia.

Dikatakan baru AR yang tertangkap sedangkan TG belum tertangkap dan kini masih dalam pencarian. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tersangka AR adalah residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dengan tempat kejadian perkara di Candiroto.

Tersangka AR mengatakan beraksi dengan pura-pura kecelakaan terserempet truk. Aksi telah dirancang dan dicari sopir truk yang sendirian serta berada di lintasan turunan dan tikungan karena laju kendaraan pelan.

"Kami merancang, jika telah pura-pura kecelakaan antas meminta gati rugi pada sopir truk," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X