KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Maling perangkat sound system diamankan ke Polsek Katen. Pelaku diamankan bernama Agus Mujiono, (34) warga Gentungan, Kecamatan Mojogedang. Pelaku diamankan berikut barang bukti empat buah speaker RCF 18 inch.
Ia tertangkap warga pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kronologi penangkapan pelaku berawal saat korban Bagus Imam Arifin yang tinggal di Gempol Rejo, Jetis pulang ke rumah mendapati boks speaker terlepas. Kondisinya tidak ada mesin speaker dan cover penutupnya. Boks speaker itu diletakkan di depan rumah.
Korban lantas mengajak anggota keluarganya mencari barang tersebut di sekitaran lokasi. Tak butuh waktu lama, korban mendapati seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AD 2555 ADF tepat di belakang pabrik TOP ASLI Jetis. Setelah didekati, korban mendapati pelaku sedang membawa empat buah speaker RCF miliknya.
"Dua speaker diikat di belakang motor dan dua buah speaker di depan motor," katanya, Senin (23/5/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Beat, obeng dan kunci L. Kemudian empat buah speaker. Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Jaten. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan video penangkapan pelaku sempat beredar viral di medsos.
"Pelaku diamankan di Polsek Jaten," kata dia. (Lim)