Pengelola Pabrik Ilegal Dijatuhi Hukuman 8 Hingga 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 17:10 WIB
Proses persidangan di PN Bantul tanpa menghadirkan terdakwa langsung. (Foto: Judiman)
Proses persidangan di PN Bantul tanpa menghadirkan terdakwa langsung. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Aminnudin SH MH beranggota Dian Yustisia SH MHum dan Gatot Raharjo SM MH menjatuhkan pidana terhadap pengelola pabrik obat ilegal di Kasihan Bantul, masing-masing kepada terpidana Djoko Slamet Riyadi Widodo 10 tahun penjara , L Susanto Kuncoro alias Daud 9 tahun penjara dan Wisnu Zulfan Adi 8 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim terhadap ketiga terpidana tersebut lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum Kejari Bantul yang diketuai Sulisyadi SH MH dalam sidang sebelumnya, yakni Djoko Slamet dituntut 12 tahun, L Susanto 11 tahun dan Wisnu Zulfan 10 tahun.

Dalam sidang yang digelar Kamis (12/5/2022) secara online, majelis hakim menyatakan ketiga terpidana dengan sah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 60 Point 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan perusahaan.

Yang meringankan para terdakwa selama dalam persidangan tidak berbelit - belit dan belum pernah dihukum. Sedangkan barang bukti berupa peralatan mesin pencetak pil yang sekarang dititipkan di Rupbasan Bantul untuk segera dimusnahkan. Dengan putusan tersebut kedua pihak menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui pabrik obat yang digrebeg petugas Mabes Polri di Kasihan tersebut merupakan obat ilegal terbesar di Indonesia yang produksinya bisa mencapai jutaan tablet per hari.

Ketiga terdakwa dalam operasional pabrik mempunyai tugas masing- masing seperti pemasaran, pengadaan bahan baku, packing produk dan lainnya. Sedangkan para bos mereka sebagai pemodal masih menjalani persidangan. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X