Maling Apes, Gagal Nyolong Malah Tinggalkan Motor dan KTP

Photo Author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 10:37 WIB
Dua tersangka beserta barang bukti sepedamotor yang ditinggalkan. (foto: sri warsiti)
Dua tersangka beserta barang bukti sepedamotor yang ditinggalkan. (foto: sri warsiti)

KLATEN, KRJOGJA.com - Dua orang pencuri apes, belum berhasil mendapatkan hasil kejahatan, justru sepedamotor, KTP dan SIM ditinggal karena keburu dikejar korbanya.

Wakapolres Klaten Kompol. Sumiarta mengemukakan, korban adalah Joko Herviyanto (36) warga Margorejo, Canan, Wedi, Klaten. Sedangkan para pelaku adalah, Sty alias Bagong (64) warga Sarap, Pesu, Wedi, Klaten, dan Erv (30) warga Pogung, Tlingsing, cawas , Klaten.

Sebelumnya, sekitar pukul 23.30 pada 7 Mei 2022, dua pelaku berupaya melakukan pencurian di warugn sate Sapi Resapi di Karangsem, Ngering, Jogonalan, Klaten.

Dalam aksinya, Sty bertugas mengawasi situasi di luar, sedangkan tersangka, Erv telah berhasil masuk ke dalam warung melalui jendela warung bagian belakang. Setelah berada dalam warung, pelaku mencongkel gembok pintu dapur dengan menggunakan linggis.

Mendengar suara berisik, pemilik warung terbangun, lalu berusaha mengejar pelaku. Tidak jauh dari warung, pemilik warung melihat seseorang sedang menstarter mesin sepedamotor namun tidak bisa hidup. Curiga orang tersebut anggota komplotan pencuri yang masuk ke warugnya, maka pemilik warung mencabut kunci motor, sehingga pelaku lari meninggalkan sepedamotornya.

Atas laporan kasus tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku. Selain itu juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 linggis besi sepanjang 35 Cm, 1 unit sepedamotor, dan satu gembok yang rusak.

Wakapolres menjelaskan keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3e, 4e ,dan 5e KUHP jo Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP, jo Pasal 53 (1) KUHP.

"Keduanya diancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun 7 bulan. Barang bukti yang disita berupa satu linggis, sepedamotor, dan gembok warung," kata Wakapolres.

Tersangka Erv mengku ia baru sekali melakukan percobaan pencurian tersebut, dan hanya diajak oleh  Sty. Sedangkan sepedamotor yang digunakan untuk melakukan aksi, adalah miliknya. Saat aksinya ketahuan, ia langsung melarikan diri  meninggalkan sepedamotor dan SIM serta STNK yang tersimpan dalam jok. Selanjutnya Sty yang saat itu menunggui sepedamotor akhirnya juga ikut melarikan diri. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X