SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, diungkap Ditreskrimum Polda DIY. Dalam kasus dengan dua laporan polisi itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AD (39) dan TY alias K (44).
Kedua tersangka, menjual kembali BBM yang mereka dapatkan secara ilegal, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kasubdit Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan, tersangka TY diamankan di wilayah Mlati Sleman, Jumat (17/4/2022). Modusnya, pelaku membeli bio solar bersubsidi dari SPBU menggunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi.
"Bagian tangki kendaraan dimodifikasi dengan menanam pompa akuarium dan diberikan daya dari mobil. Pompa tersebut, tersambung ke selang kemudian solar dari tangki tersedot disalurkan ke jeriken-jeriken yang sudah disiapkan di dalam mobil. Kaca mobil gelap, sehingga petugas SPBU tidak melihat ada jeriken-jeriken di dalam. Selanjutnya, solar itu ditampung di gudang milik pelaku," ungkap Rianto di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022).
Rianto menyebut, sekembalinya dari gudang, pelaku kembali membeli solar dengan modus yang sama di SPBU lain. Saat diamankan, dari tangan TY polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berisi bio solar. Sedangkan modus tersangka AD, yakni datang ke SPBU menggunakan mobil Carry, kemudian mengisi solar yang dimasukkan ke dalam jeriken yang disiapkan di dalam kendaraan.
Agar aksinya tidak terungkap, kedua pelaku memilih waktu pagi hari, sesaat setelah jam operasional SPBU dibuka. Tersangka AD, diamankan saat berada di SPBU wilayah Godean, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 06.38 WIB. Barang bukti yang disita yakni 1 jeriken isi bio solar 35 liter, 2 jeriken isi pertamax 35 liter dan 3 jeriken isi campuran pertalite dan pertamax 35 liter.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu SIK menjelaskan, modus yang digunakan kedua pelaku merupakan modus yang sering terjadi.
"Mereka kemudian menjual kembali solar subsidi tersebut karena selisih harga solar industri dengan subsidi cukup jauh. Kami ingatkan, pelaku yang belum tertangkap agar berhenti melakukan aktivitas ilegalnya karena setiap SPBU kami pantau," tandasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua pelaku sudah sekitar setahun menjalankan aksi ilegalnya. Ia memastikan, jika BBM yang dibeli kedua tersangka kemudian dijual kembali untung mendapatkan keuntungan.
"Harga subsidi kan diharga Rp 5.000 an, kemudian dijual Rp sekitar 7.000 an hingga Rp 8.000 an. Kalau pelaku industri mestinya belanja Rp 15.000, sehingga dia mendapatkan harga dari penyalahgunaan ini misal dengan harga Rp 8.000, dia masih untung," ungkapnya.
Kabid menjelaskan, sesuai instruksi Presiden, BBM bersubsidi harus diamankan agar tidak terjadi kebocoran. Ia berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dengan menginformasikan jika melihat adanya penyimpangan. (Ayu)