Sidang Tewasnya Supriyanto di Kafe Jalan Magelang, JPU Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara dan Restitusi 100 juta

Photo Author
- Kamis, 7 April 2022 | 16:37 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus tewasnya anggota Satgas PDI Perjuangan, Supriyanto di depan sebuah kafe Jalam Magelang, Rabu (6/4/2022) kemarin memasuki masa sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun bagi para terdakwa.

Para terdakwa berjumlah tiga orang yakni A, D, dan Y, dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda restitusi sebesar Rp 100 juta. Tuntutan dibacakan oleh JPU TE Ari Wibowo SH MH dalam persidangan di PN Sleman.

Hilarius Ng Mero SH, kuasa hukum keluarga dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat  DPD PDI Perjuangan DIY mengatakan pihaknya menilai tuntutan JPU dapat diterima pihak keluarga meski sebelumnya kuasa hukum menuntut hukuman 12 tahun penjara  merujuk pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Pihak keluarga menurut Hilarius menghargai seluruh pihak dan berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil mungkin.

“Kami menghargai tuntutan dari JPU tersebut dan harapannya majelis hakim bisa memutuskan dengan seadil mungkin. Kami berharap hakim menimbang apa yang disampaikan JPU,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Wakil keluarga almarhum Supriyanto yakni Ananda Berti menegaskan bahwa pihak keluarga mencari keadilan, namun juga menghormati keputusan pengadilan. Apa yang dituntut oleh JPU menurut keluarga sudah sesuai dengan harapan.

“Karena itu kami meminta Hakim mengabulkannya,” ucap putri almarhum tersebut.

Sementara, Fajar Duck dari Komunitas Banteng Bersatu yang aktif mengawal kasus tersebut berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terkait dengan tuntutan JPU, komunitasnya juga menilai bahwa hal tersebut sudah sesuai dan cukup baik.

Selanjutnya, sidang yang dipimpin oleh Majelis   Hakim yang terdiri dari Joko Saptono SH, Cahyono SH MH, serta FX Heru Santoso SH MHum, mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu depan 13 April 2022. Agenda sidang tersebut yakni pembelaan terdakwa. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X