SLEMAN, KRJOGJA.com - Polda DIY melayangkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan, NHL (51) warga Godean Sleman, pekan kemarin. Namun karena tersangka sedang di luar kota, pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis (31/3/2022).
"Melalui surat, yang bersangkutan minta kepada penyidik untuk dijadwal ulang pemeriksaan. Disepakati untuk pemeriksaan pada hari Kamis pekan ini, namun jika yang bersangkutan ternyata longgar waktunya, bisa saja akan datang lebih cepat untuk pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK dikonfirmasi, Selasa (28/3/2022).
Sedangkan Ny Hermin mengaku lega akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tetangganya itu sebagai tersangka. Meskipun proses hukum sedang berjalan, namun Ny Hermin mengaku hingga saat ini masih membuka pintu kekeluargaan dengan tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, Ny Hermin Tri melaporkan NHL yang merupakan teman semasa kecilnya ke Mapolda DIY pada 5 November 2020. Laporan ia lakukan karena NHL diduga sudah menggelapkan uang ratusan juta rupiah miliknya. Ia meminta tolong kepada NHL untuk memindahbukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya. Tapi tanpa sepengetahuan Ny Hermin, NHL justru menyalahgunakan kepercayaan dengan memakai uangnya tanpa izin.(Ayu)