Mama Muda Diamankan Polisi, Jadi Makelar Judi Online

Photo Author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 14:10 WIB
Kepolisian Resort Temanggung menunjukkan barang bukti dan tersangka perjudian. Polres Temanggung meningkatkan operasi pekat menjelang Ramadhan.
Kepolisian Resort Temanggung menunjukkan barang bukti dan tersangka perjudian. Polres Temanggung meningkatkan operasi pekat menjelang Ramadhan.

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menangkap seorang ibu rumah tangga, At (35) warga Kertosari Temanggung, dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat) karena kedapatan menjadi makelar judi online di lingkungannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan At. At mengakui perbuatannya dan menjadi konsekuensi menjalani prosedur hukum.

Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan tersangka AT ditangkap di jalan Suyoto Kecamatan Temanggung. Tepatnya di warung kopi sebelah utara toko Surya Timur Temanggung.

"Penangkapan bermula dari informasi warga adanya ibu rumah tangga yang menjadi perantara judi online. Sehingga segera ditangani atau ditangkap," kata Burhanuddin, Minggu (20/3/2022).

Dikatakan Polres Temanggung meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) terutama perjudian di wilayah hukum. Perjudian ini baik online dan offline dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Kasat reskrim AKP Setyo mengatakan modus kejahatan tersangka At adalah menerima titipan pembelian judi online dari orang lain. Namun jika pemasang menang, dirinya mendapat sebagian dari uang tersebut.

"Tersangka yang membeli secara online, uangnya dari mereka yang titip, kalau angka yang dibeli tembus, uang masuk ke nomor rekening tersangka," kata dia.

Kesepakatannya, ujar dia, apabila keluar 4 nomer per Rp. 1.000 mendapat Rp. 9.900.000, maka yang diberikan pada pemasang Rp 8 juta. Apabila keluar 3 nomer per Rp. 1.000, akan mendapat Rp. 990.000 dan hanya diberikan Rp. 800.000. Jika yang keluar 2 nomer per Rp. 1.000, mendapat Rp. 99.000 dan yang diberikan hanya Rp. 80.000.

Dikatakan Barang bukti yang diamankan seperti dua lembar sobekan kertas berisikan rekapan pemasangan nomer judi online, uang tunai Rp. 34.000, telphon genggam OPPO A53, alat tulis, kartu ATM dan buku tabungan.

Dikatakan tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000.

Tersangka At mengatakan sengaja menjadi makelar judi online karena hasilnya menguntungkan. Apabila ada pemasang yang menang dirinya langsung mengambil dari ATM sebab uang dari perusahaan judi langsung masuk ke rekening. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X