Perdagangan Satwa yang Dilindungi Dibongkar, Libatkan Oknum Pelajar

Photo Author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 16:07 WIB
Petugas memperlihatkan satwa-satwa yang dilindungi.  (foto: wahyu priyanti)
Petugas memperlihatkan satwa-satwa yang dilindungi. (foto: wahyu priyanti)

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Perniagaan satwa yang dilindungi, kembali diungkap Ditreskrimsus Polda DIY. Sebanyak 22 ekor satwa berbagai jenis, disita polisi dari sejumlah orang, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK menjelaskan, salah seorang tersangka masih berstatus pelajar, yakni FCW (16). Dalam kasus yang menjerat anak di bawah umur itu, polisi menyita 8 ekor burung Nuri Tanimbar, 2 ekor Nuri Kepala Hitam dan 1 ekor burung Cucak Hijau.

"Tersangka FCW masih berstatus pelajar dan kami amankan di Alun-alun Utara Yogyakarta awal Maret kemarin. Selain menjual melalui medsos, tersangka juga menjual secara offline. Karena usianya di bawah umur, saat ini tidak kami hadirkan," jelas Endriadi saat jumpa pers di Stasiun Flora Fauna, Bunder, Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).

Didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verena dan Kasubid IV AKBP Riyanto, Endriadi menjelaskan, dari pengembangan oknum pelajar itu, polisi kemudian mengamakan pelaku lainnya yakni SAW (33). Sedangkan awal tahun 2022, petugas menyita 9 ekor satwa dilindungi terdiri dari satu ekor Elang Bondal, Kakatua Jambul Kuning, Binturong, Kukang Jawa, 2 ekor Merak Hijau dan 3 ekor Landak Jawa. Satwa dilindungi itu dipelihara di sebuah mini zoo di wilayah Pakem Sleman. "Tadinya itu resto, namun dikembangkan oleh management menjadi mini zoo. Dalam kasus ini, ada dua orang yang saat ini on progres penyidikan," tambah Endriadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dan menetapkan AP (32) sebagai tersangka dengan barang bukti satu ekor Trenggiling dan 2,5 Kilogram sisik Trenggiling. Lelaki yang ditangkap di daerah Kalasan ini, sengaja menjual barang bukti dengan motif ekonomi. Dijelaskan, satu Kilogram sisik Trenggiling, oleh tersangka dijual Rp 1,7 juta perkilogram sedangkan Trenggiling hidup satu ekor dijual Rp 400.000 perkilogram. Polisi juga menetapkan FAW (25) sebagai tersangka karena kedapatan membawa dan menjual satu ekor Elang Brontok.

Endriadi menambahkan, para tersangka menjual satwa dengan harga beragam, mulai dari satu juta rupiah hingga puluhan juta rupiah. Ia menduga, satwa-satwa itu ada yang berasal dari Jawa Timur. "Barang bukti yang kami sita, semua asli satwa dari Indonesia. Kami sering ungkap kasus satwa yang dilindungi, mereka itu tahu klo aktivitas yang mereka lakukan adalah ilegal," pungkasnya.

Kepala Resort Sleman dan Kota BKSDA DIY, Uut Budiarto berharap, proses hukum yang dilakukan polisi, mampu memberikan efek jera bagi pelaku. "Kami juga berharap, kasus ini juga sebagai kewaspadaan, agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. Satwa-satwa ini nanti kami rawat, kami rehabilitasi dan jika memungkinkan akan dilepasliarkan ke alamnya," tandas Uut. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X