Operasi Bersinar Candi 2022, 5 Tersangka Narkoba Diringkus

Photo Author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 19:30 WIB
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Sebanyak lima tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam Operasi Bersinar Candi 2022 yang berlangsung 9-28 Februari 2022. Dua diantaranya pengedar sedangkan tiga lainnya pengguna.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengatakan lima pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing JK (36) warga Gondangmanis, Karangpandan; TJW (33) warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo; SG (47) warga Nglebak, Kecamatan Tawangmangu; KRW (43) dan IW (41) warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo. Dari tangan kelima pelaku ini, polisi mengamankan 5 gram lebih narkotika jenis sabu.

Pelaku JK diamankan polisi saat hendak transaksi di depan Alfamart Karangpandan pada 9 Februari pukul 01.00 WIB. Pelaku mengemas sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 1,33 gram. Dari pelaku ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merupakan pengedar narkotika masing-masing DD dan KM. Di hari sama di lokasi lain, polisi juga membekuk TJW di depan Gapura timur UNSA Ngringo, Kecamatan Jaten.

"Pelaku TJW ini menjual sabu kepada BY dan HN, yang mana sabu di dapat dari TM. Ketiganya DPO," kata Kapolres.

Sementara tiga tersangka masing-masing SG, KRW da IW yang diamankan merupakan pengguna. SG diamankan polisi pada 12 Februari sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diamankan di tepi jalan depan parkiran Astana Mangadeg, Matesih. Kemudian dua tersangka lain KRW dan IW diamankan pada 18 Februari sekitar pukul 23.15 WIB.

"Dua pelaku kita amankan di tepi jalan kampung tepatnya Klodran, Colomadu. Mereka iuran untuk membeli sabu untuk dikonsumsi," katanya.

Mereka dikenai pasal Pasal 114 (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X