Ayam Jago Mati Usai Diadu, Dua Pemuda Peras dan Aniaya Mahasiswa

Photo Author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 13:31 WIB
AKP Rony Prasadana SIK menunjukkan parang di depan kedua tersangka AS dan YI. (Foto: Wahyu P)
AKP Rony Prasadana SIK menunjukkan parang di depan kedua tersangka AS dan YI. (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dua pemuda dijebloskan ke tahanan karena melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa. Akibatnya, korban yakni AZ (25) asal Aceh mengalami luka bacok di kepala akibat sabetan senjata tajam.

Tak butuh waktu lama, Polsek Depok Barat dibackup Polres Sleman berhasil mengamankan dua pelaku yakni AS (29) dan YI (21) warga Depok Sleman. "Keduanya ditangkap satu hari setelah kejadian di dua lokasi berbeda. Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menganiaya korban, juga telah kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan, kejadian diawali saat AS dengan motornya, mendahului korban sehingga nyaris serempetan di Demangan Caturtunggal Depok Sleman, Jumat (18/2/2022) pukul 22.00 WIB. Jarak 100 meter kemudian, AS sengaja menyerempet korban dan meminta mahasiswa tersebut berhenti. Tersangka kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu dengan alasan ayam yang dibawanya mati akibat serempetan motor.

Karena korban menolak, AS menghubungi tersangka YI agar datang ke lokasi membawakan senjata tajam. Selang lima menit kemudian, YI datang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, AS meminta senjata tersebut dan langsung membacok korban dan mengenai pelipis kirinya. "Kedua tersangka ini dalam pengaruh alkohol. Sebelum kejadian itu, mereka adu jago dan kalah. Kemungkinan ayam itu mati karena habis diadu, namun oleh tersangka dijadikan alasan untuk memeras korban," ujar Rony di Mapolres Sleman.

Iptu Wiwit menambahkan, setelah korban berobat ke rumah sakit, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi dan mengamati CCTV di sekitar TKP, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Yogyakarta.

"Saat dimintai keterangannya, keduanya berterus terang mengakui perbuatannya. Keduanya kami kenakan Pasal 351 (1) KUHP Junto Pasal 56 Junto Pasal 368 KUHP," pungkasnya.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X