Tak Rela Dicerai Barang Pribadi Mantan Isteri Dibakar

Photo Author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 13:27 WIB
SM saat memberi keterangan pada polisi  (foto: toto rusmanto)
SM saat memberi keterangan pada polisi (foto: toto rusmanto)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet PurbaIingga menyambangi rumah mantan isterinya. Barang-barang milik mantan isterinya dihamburkan di halaman. Laki-laki itu selanjutnya menyiram dengan bahan bakar pertalite yang dibawanya, dan membakarnya.

“Barang yang dibakar berupa pakaian, dompet dan kasur busa milik mantan isterinya. Ada juga beberapa barang milik orangtua mantan isterinya,” tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat siang (18/2/2022).

Pujiono yang didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada November 2021 lalu. Setelah melakukan aksinya, SM kabur. Baru pada Selasa (8/2/2022), SM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara.

“Pelaku membakar barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga,” ujar Pujiono.

Pelaku mengaku kecewa dan marah karena isterinya Mail Fitriani (40) menggugat cerai. Kemarahannya memuncak ketika sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

Pada sidang putusan pengadilan agama hari Kamis 11 September  2021, tersangka tidak hadir. Tapi malah  mendatangi rumah korban dan membakar barang-barang pribadinya.

“Tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” ujar Pujiono.  (Rus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X