YOGYA, KRJOGJA.com -Â Petugas kepolisian gabungan dari Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polsek Umbulharjo mengamankan 5 dari 10 pelaku kekerasan jalanan, pembacokan yang terjadi di Jalan Veteran Umbulharjo, Rabu (12/1/2022) lalu. Lebih memprihatinkan, tiga pelaku diketahui merupakan residivis dan baru saja bebas bersyarat dari hukuman kurungan yang dijalani.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiarjo mengatakan peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang korban berinisial TLP terjadi Rabu (12/1/2022) pagi pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Umbulharjo. Korban yang berboncengan bersama seorang rekan berniat olahraga justru bertemu rombongan pelaku yang berjumlah 10 orang mengendarai 5 motor.
“Saat melintas simpang empat Warungboto, korban bertemu lima motor dan saat berseliringan rombongan memutar balik, memepet korban dan saat itu terjadi penganiayaan. Korban sempat menghindar, lalu yang dibelakang lompat lari masuk kampung Warungboto dan pengendara tancap gas ke barat namun saat di area penjual Soto Lamongan pelaku memepet dan menganiaya dengan sebuah sajam, langsung bubar sementara Korban dibawa ke RS Hidayatullah,†ungkap Kapolsek, Senin (24/1/2022).
Berselang enam hari, polisi berhasil mengamankan para pelaku berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tiga di antara lima pelaku ditangkap yakni RAS, SP, RAP diketahui merupakan residivis atas kasus serupa yang terjadi Januari 2021 lalu di kawasan Gambiran.
“Tiga pelaku diketahui merupakan residivis, mereka melakukan penganiayaan jalanan, pas sama juga Januari 2021. Tiga pelaku ini sebenarnya masih dalam pengawasan Kemenkumham karena statusnya masih bebas bersyarat,†tegasnya.
Polisi kini masih mencari empat pelaku lain salah satunya pemilik rumah tempat para pelaku berkumpul di Wijilan. Para pelaku yang terafiliasi dalam sebuah geng diketahui memang berniat mencari musuh dan melakukan aksi kekerasan secara acak di wilayah Kota Yogyakarta.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tidak ada masalah namun pelaku memang niat mencari musuh berniat melukai terbukti sudah mempersiapkan sajam. Para pelaku ini disangkakan pasal 170 dan atau 350 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,†pungkas Kapolsek. (Fxh)