YOGYA, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian dari Polsek Danurejan Kota Yogyakarta mengamankan S (18) warga Baturetno Banguntapan Bantul dan merilis ke publik, Senin (3/1/2022). S merupakan pengendara sepeda motor yang terlibat aksi kekerasan jalanan di simpang empat Lempuyangan Sabtu pagi (1/1/2022) lalu.
Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan jongki atau pengendara sepeda motor yang terlibat atas kejadian tersebut. Pelaku ditangkap berdasarkan proses penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan berhasil diamankan, Minggu (2/1/2022) kemarin.
Para pelaku menurut Kapolsek sebelumnya mengaku tidak saling mengenal dengan korban. Namun, setelah kejadian ternyata diketahui ada yang saling mengenal sehingga memudahkan penyelidikan.
“Saat kejadian sekira pukul 05.00 WIB, S dan rekan dalam pengaruh alkohol. Rombongan pelaku sekitar 6 orang dengan tiga motor. Saat ini kami masih lakukan pencarian dan sudah masuk DPO pada 1 pelaku pelemparan,†tegas Kapolsek.
Saat kejadian, korban HA (19) warga Bausasran dan teman-temannya mengendarai sepeda motor hampir bersenggolan dengan kelompok lain di simpang empat Lempuyangan. Sempat terjadi cekcok dan ribut di antara kedua kelompok akhirnya terjadi pelemparan batu yang mengenai korban.
Alasan apapun itu, kekerasan tidak bisa dibenarkan. Atas peristiwa itu, tersangka S terancam pasal 170 KUHP ayat 2 atau pasal 351 jo pasal 55 KUHP.
Sementara, di lokasi lain, Polresta Yogyakarta Minggu (2/1/2022) mengamankan seorang remaja 15 tahun ATU asal Boyolali Jawa Tengah di Jalan Bumijo Jetis yang membawa senjata tajam berupa pedang stick sepanjang 50 cm. Remaja tersebut sebelumnya meneriaki pengendara sepeda motor dan lantas mengambil senjata tajam saat didekati.
Remaja tersebut diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Jetis. Meski berusia 15 tahun namun remaja tersebut kini terancam mendekam di balik jeruji besi karena sangkaan pelanggaran Undang-Undang Darurat. (Fxh)