BANTUL, KRJOGJA.com- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul yang dipimpin Iptu Supriyadi SH MHÂ ,Minggu (21/11/2021) meringkus 3 pelaku pencurian spesial traktor pembajak sawah. Ketiga tersangka merupakan kawanan pencuri yang operasinya lintas propinsi. Mereka masing- masing Sy( 55) warga Mojoloban Sukoharjo Jateng, Wl (46) warga Ngombo Sragen Jateng dan Sw (56) warga Plumbon Banguntapan Bantul.
Komplotan pencuri tersebut mengincar barang sasaran sesuai order calon penadah Ada yang hanya membutuhkan mesin diesel saja, ada juga yang order satu unit pembajak lemgkap . Menurut pengakuan mereka di depan Polisi, sebagian besar barang curiannya diorder dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Diantaranya di Madiun Jatim.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menuturkan, komplotan pencuri tersebut sebelum beraksi melakukan survai di persawahan. Setelah tahu dimana ada traktor yang ditinggalkan oleh pemiliknya, baru malam harinya mereka beraksi sekitar pukul 02 sampai O5 dini hari.
Di wilayah Bantul mereka sempat mencuri traktor milik Harsiningsih di Selopamioro Imogiri, Ahmadi di Sriharjo Pundong dan milik Sukamto di Panjangrejo Pundong. Semua barang bukti kini diamakan di Polres Bantul bersama tersangka. "Saat beraksi mereka mengendarai Avansa AD 9396 YT," jelas Kapolres.
Sementara pada saat mereka beraksi melintas patroli Tim Opsnal polres Bantul melihat ada Avansa bermuatan barang berat tetapi meluncur cepat sehingga menimbulkan kecurigaan. Mereka dikuntit dan setelah berhenti di simpang empat Gondowulung disuruh minggir dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata Avansa tersebut bermuatan barang curian dan langsung digelandang ke Polres Bantul.
Menurut Kapolres Bantul, selain beraksi di wilayah Bantul komplotan tersebut juga mengaku sudah beberapa kali mencuri di luar wilayah Bantul. Karena itu, Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa pernah kehilangan traktor segera melapor ke Polres Bantul. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP bisa diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Jdm)