Residivis Jual Hasil Curian Kepada Eks Napi

Photo Author
- Minggu, 14 November 2021 | 15:57 WIB
Tersangka BS didampingi anggota Polsek Ngaglik. (dok polsek ngaglik)
Tersangka BS didampingi anggota Polsek Ngaglik. (dok polsek ngaglik)

SLEMAN, KRJOGJA.com- Pernah masuk bui, rupanya tak membuat BS alias Bambong (42) warga Tegalrejo Yogya jera. Nyatanya, lelaki tersebut kembali berbuat kriminal, dalam kasus sama yaitu melakukan pencurian.

Kini, ia menjadi tahanan Polsek Ngaglik setelah ulahnya menyatroni sebuah rumah berhasil diungkap. Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani diwakilkan Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto SH menjelaskan, BS ditangkap saat sedang berada di tempat cucian mobil, wilayah Janti.

"Terungkapnya kasus ini diawali hasil interogasi terhadap salah seorang teman BS, pembeli HP hasil curian. Jadi usai mencuri, BS menjual salah satu barang hasil kejahatan kepada temannya yang dienal saat sama-sama berada di dalam lapas yang sama," ungkap Kanit Reskrim, Minggu (14/11/2021).

Mendapatkan pengakuan itu, polisi langsung memburu BS, hingga akhirnya berhasil diamankan. Saat diinterogasi, BS mengakui menyatroni sebuah rumah yang belakangan diketahui milik Nur Ahmad (38) warga Sardonoharjo, Ngaglik. Pencurian, dilakukan beberapa bulan lalu, tepatnya Jumat (28/5/2021) malam.

Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah korban yang saat kejadian sedang tertidur dengan penghuni lainnya. Sedangkan korban, baru mengetahui rumahnya disatroni, sekitar pukul 03.45 WIB, saat terbangun dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban langsung membangunkan istrinya dan mengecek barang-barang berharga di rumah. Saat di cek, korban terkejut karena 4 buah handphone, uang tunai Rp 2,3 juta, 3 dompet berisi surat-surat penting hilang serta uang tunai jutaan rupiah.

"Pelaku beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor. Hasil penyidikan, ternyata hasil kejahatan ia jual kepada dua orang mantan napi yang pernah satu lapas dengannya. Sejak keluar dari lapas, BS sudah dua kali melakukan pencurian," ungkap Budi Karyanto.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti obeng, 3 buah handphone dan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X