SLEMAN, KRJOGJA.com-Â Empat pelajar berurusan dengan hukum karena mencuri uang dalam kotak infak. Tak hanya sekali, keempat pelaku yang semuanya warga Sleman ini, ternyata telah menggasak 11 kotak infak di sejumlah masjid yang ada di wilayah Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto SIK diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto SH menjelaskan, keempat pelaku yakni LR (17), MR (17), SA (16) dan RG (15). Hasil penyidikan, terungkap jika keempat pelaku sengaja mencari sasaran kotak infak masjid. Sebelum mencuri, mereka sudah mempersiapkan diri dengan membawa peralatan yang digunakan untuk memudahkan aksi.
"Saat ditangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk beraksi yakni palu dan betel besi. Mereka juga melengkapi diri dengan clurit bergagang kayu, diakui untuk jaga diri," ungkap Kanit Reskrim dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Terungkapnya aksi para pelaku, diawali laporan warga kepada polisi, saat berhasil mengamankan dua dari empat pelaku, Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 01.30. Dari keterangan pelaku yang diamankan, Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Kawanan pelajar ini mengakui, baru saja beraksi di Masjid AS Saadah di Jalan Kebonagung-Cebongan, Tlogoadi Mlati Sleman.
Mereka datang ke masjid berboncengan mengendarai dua unit motor dengan alat yang sudah disiapkan. Tiba di depan masjid, SA turun dan masuk ke dalam, sedangkan tiga pelaku lainnya menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Berhasil membobol satu kotak infak, mereka kemudian kabur.
Agar tidak ada yang curiga, kotak infak oleh pelaku ditutup menggunakan sarung. Sesampainya di Jalan Letkol Subadri, mereka dipergoki oleh warga yang sedang ronda sehingga kawanan itu bermaksud memutar balik. Satu kendaraan berhasil diamankan, dua orang lainnya yang juga berboncengan motor kabur hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kanit mengungkap, hasil penyidikan, otak aksi kawanan ini adalah tersangka LR. Sebelum ditangkap, mereka telah mencuri 10 kotak infak di masjid yang ada di Kronggahan, Tegalsari dan Pundong.
"Menurut pengakuan, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk jajan, membeli rokok, makan serta membeli bensin. Perbuatan para pelaku ini melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kanit.
Selain peralatan yang digunakan untuk membobol kotak infak, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Antara lain, dua unit motor yang digunakan sebagai sarana aksi, uang tunai puluhan ribu rupiah dan satu buah kain warna coklat. (Ayu)