Residivis Spesialis Curanmor di Area Persawahan Ditangkap

Photo Author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 06:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Maryono (29) dan Taufik (28) keduanya warga Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari ditangkap petugas Polsek Bulu. Keduanya merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan. Penangkapan dilakukan terhadap kedua pelaku dirumahnya.

Kapolsek Bulu AKP Mulyanta, Minggu (22/8/2021) malam mengatakan, dua residivis spesialis curanmor di area persawahan ditangkap pada 16 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan petugas di masing-masing rumah kedua residivis. Polisi melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Kedua residivis tersebut ditangkap setelah diketahui melakukan sejumlah tindak pidana kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten. Kejahatan yang sudah dilakukan tersebut diantaranya mencuri sepeda motor di area persawahan di Dukuh Gunungan RT 001 RW 009 Desa Malangan, Kecamatan Bulu pada 26 September 2018 lalu.

Dalam aksi kejahatannya pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AD 3596 ZB warna merah hitam tahun 2008. Pelaku mencuri setelah melihat kunci masih menggantung di sepeda motor.

"Pelaku ini keduanya merupakan residivis spesialis curanmor di area persawahan. Korban meninggalkan sepeda motor di pinggir sawah saat beraktivitas di sawah dan jadi sasaran kedua pelaku," ujarnya.

Kedua pelaku usai ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek Bulu untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku juga mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tawangsari pada tahun 2018 lalu. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua residivis. Sebab kedua pelaku kemungkinan melakukan aksi kejahatan ditempat lain.

"Residivis ini melakukan aksi lintas daerah. Tidak hanya di Kabupaten Sukoharjo saja, tapi juga pelaku melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Klaten," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X