Apes, Niatnya Balas Dendam Berujung di Penjara

Photo Author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:11 WIB
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlati. (dok polsek mlati)
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Mlati. (dok polsek mlati)

SLEMAN, KRJOGJA.com- Delapan pemuda harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap AH (15). Penganiayaan yang menimpa remaja warga Sleman itu, dipicu kekesalan para pelaku setelah ada salah satu temannya yang dibacok.

Kedelapan pelaku semuanya warga Sleman yakni HW (25), KA (26), MH (23), RH (29), AF (24), AN (22), GA (23) dan TT (26). Kompol Tony Priyanto SIK, diwakilkan Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, kedelapan pelaku sudah diamankan dan berstatus tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Penganiayaan terjadi di depan sebuah toko baju di Tlogoadi Mlati Sleman, Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 09.00.

"Sebelum kejadian, korban dihubungi oleh salah satu pelaku dan memintanya agar datang ke lokasi kejadian. Setelah korban datang, pelaku menanyakan mengenai pembacokan di wilayah Ngaglik, Sleman. Korban justru menjawab dengan berbelit-belit, sehingga para pelaku emosi dan melakukan pemukulan," jelas Iptu Noor Dwi, Minggu (1/8/2021).

Korban juga disundut rokok, ditampar dan ditendang sehingga mengalami luka-luka. Dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya, korban disuruh pulang oleh para pelaku. Korban akhirnya memilih melaporkan para pelaku ke Mapolsek Mlati, agar mereka diproses hukum.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan polisi sehingga dengan cepat identitas para pelaku didapatkan. Mereka kemudian ditangkap saat berada di rumah masing-masing pada Sabtu (24/7/2021).

"Menurut keterangan para pelaku, ada salah satu temannya yang dibacok, sehingga mereka tidak terima. Mereka kemudian mencari korban bermaksud untuk balas dendam, namun keterangan itu masih kami dalami," pungkasnya.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X