1.020 Narapidana Anak Dapat Remisi dari Menkumham

Photo Author
- Jumat, 23 Juli 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 1.020 anak binaan yang menjalani hukuman di penjara mendapatkan mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2021.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemberian revisi ini sebagai upaya menjaga kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ini (remisi) bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangan pers diterima, Jumat (23/7/2021).

Dalam momen ini, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas.

Yasonna menambahkan, kegiatan pembinaan terhadap anak yang terlibat dengan maslah hukum semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.

Dia meyakini, misi tersebut akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma negatif terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum.

"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,”harapnya menandasi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X