CILACAP, KRJOGJA.com - Menganiaya dua warga tanpa jelas penyebabnya, SN (32) warga RT 02/01 Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Cilacap diringkus tim gabungan Polsek, Koramil dan Satpol PP yang temgah melakukan patroli dalam rangka PPKM Darurat. Tidak hanya itu, SN dikirim ke Poli Jiwa RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan dengan dugaan mengalami gangguan jiwa.
"Memang benar, kita mendapatkan laporan dari warga mengenai tindak penganiayaan yang dilakukan oleh saudara SN kepada 2 warga Desa Panisihan dan laporan ini kita tindaklanjuti dan bersama Babinsa dan satpol PP untuk mengamankan tersangka," jelas Bhabinkamtibmas Polsek Maos Aipda Slamet, Rabu (07/07/2021).
Menurutnya, SN sempat melarikan diri dan bersembunyi guna menghindari petugas gabungan yang mendatangi rumahnya. Namun karena tempat persembunyiaan diektahui di rumah kerabatnya, sehingga petugas dengan mudah petugas meringkusnya.
Kepala Desa Panisihan Jawahir, membenarkan salah satu warganya tersebut kedapatan mengamuk menganiaya dua warga lainnya. "Namun karena keberadaannya sering membuat resah arga sehingga kita bersama warga menyarankan agar SN dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pengobatan, karena diduga SN mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
Dikatakan, SN sering berbuat onar sehingga tetangga dan warga sekitar dihantui rasa was-was jika rumahnya didatangi SN maupun ketika berpapasan SN di jalan."Jadi kami mendukung jika SN dikirim ke RSJ guna mendapatan pengobatan," tambahnya.(Otu)