Hukuman Menanti Bagi Penimbun Oksigen dan Obat

Photo Author
- Senin, 5 Juli 2021 | 01:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah mewanti-wanti agar tidak ada yang menimbun oksigen di tengah meningkatnya pemrintaan pasokan oksigen di dalam negeri. Stok oksigen dikabarkan mulai menipis di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Peringatan ini disampaikan Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi. Selain oksigen, dia juga memperingatkan tidak boleh ada aksi penimbunan untuk obat-obatan terkait Covid-19.

"Jangan menimbun oksigen dan obat-obatan penting perawatan Covid-19. Penimbun oksigen dan obat adalah musuh masyarakat," ujar dia dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (4/7/2021).

Menurut dia, akan ada ganjaran bagi penimbun oksigen dan obat. Apalagi bagi distributor.

Dia pun meminta masyarakat yang tidak menghadapi situasi krisis, tidak menimbun oksigen dan memprioritaskan warga yang tengah membutuhkan.

Dia mengingatkan jika pada masa genting ini, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Dipastikan hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tukas Jodi. "Kita prioritaskan nyawa saudara-saudari kita saat ini," lanjut dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X