Pemerintah Jawab Gugatan UU Cipta Kerja di MK

Photo Author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 18:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memberikan keterangan atas pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945. Penjelasan atas gugatan ini disampikan di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi.

Keterangan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diwakili dan dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam keterangan itu, Airlangga menekankan bahwa UU Ciptaker telah sesuai dengan UUD 1945.

Airlangga dalam pembacaan awal keterangan presiden mengatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker ini telah didasari atas amanat tujuan pembentukan negara Republik Indonesia, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

"Merata baik material maupun spiritual, sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945," kata dia dalam sidang perkara yang digelar secara fisik dan virtual tersebut, Kamis, 17 Juni 2021.

Sehubung dengan itu, Airlangga mengatakan, tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara.

"Untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.

Di sisi lain, dia melanjutkan, pekerjaan dan kehidupan yang layak pada prinsipnya adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

"Oleh karena itu negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun tidak normal," ujar dia.

Atas dasar ini, pemerintah dikatakannya memohon supaya para hakim agung MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X