BOYOLALI, KRJOGJA.com - Nasib malang menimpa Sugiyana, warga Pajangan RT 002 RW 004, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai tukang ojek. Ia mendapat rejeki dari penumpang justru kehilangan sepeda motor pribadinya karena dirampas penumpangnya.
Kejadian itu terjadi ketika Sugiyana mendapatkan seorang penumpang di daerah Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo. Ketika itu, pelaku meminta mengantarkan ke Wanawisata Waduk Kedung Ombo sesampai di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu motor korban Yamaha Mio dengan nopol AD 4669 NU dirampas oleh pelaku.
"Pelaku bernama Eko Nuryanto (31), warga Dukuh Kali Tulang RT 003 RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Eko merupakan residivis kambuhan sudah 7 kali ini berurusan dengan polisi dengan kasus yang berbeda," ujar Kepala Tim Sapu Jagad sekaligus Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, Senin (10/5/2021).
Wikan mengatakan insiden ini terjadi pada Minggu (2/5/2021) dimana korban yang berprofesi sebagai tukang ojek, bertemu pelaku kemudian meminta diantar ke daerah Wonoharjo, ketika mendekati tujuan tiba-tiba pelaku meminta Sugiyana menghentikan motornya.
"Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan mengancam Sugiyana agar menyerahkan sepeda motor miliknya. Karena dibawah ancaman senjata tajam, korban tak bisa berbuat apa-apa. Korban membiarkan sepeda motor dan sebuah Handphone miliknya dibawa kabur," kata Iptu Wikan.
Korban yang tak terima, lanjut Iptu Wikan, langsung melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polres Boyolali. Usai menerima laporan, Tim Sapu Jagad langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelesaian dan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (3/5/2021) saat berada di rumahnya di Dukuh Dukuh Kali Tulang RT 003 RW 002, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu. Selain menangkap pelaku Tim Sapu Jagad juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara," pungkas Iptu Wikan SK.
Sementara dari pengakuan pelaku Eko Nuryanto mengatakan sudah tujuh kali ini melakukan tindakan melanggar hukum. "Empat kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencabulan anak dibawah umur dan berkelahi," ungkapnya singkat.(M-2/Sit)