Kasus Kiriman Sate Beracun Direncanakan 3 Bulan Lalu

Photo Author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 08:30 WIB
Tersangka pelaku pengirim sate beracun di Polres Bantul. (Foto: Judiman)
Tersangka pelaku pengirim sate beracun di Polres Bantul. (Foto: Judiman)

BANTUL, KRJOGJA.com - Kasus pengiriman sate beracun oleh perempuan NA (25) asal Majalengka Jabar ternyata sudah direncanakan sejak sekitar 3 bulan lala. Dengan demikian, tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada pasal 430 KUHP, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Perbuatan ini sudah direncanakan sekitar 3 bulan sebelumnya, sehingga bisa diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati," jelas Dirserseum Kombes Pol Burkan Rudy Satria SIK ketika memberikan keterangan pers di Polres Bantul.

Menurut Burkan, dalam perencanaan pengiriman sate beracun ini, juga akan didalami siapa yang mengajari tersangka mendapatkan jenis racun tersebut.

Pemeriksaan ini masih awal, sehingga akan terus berlanjut, termasuk pendalaman tentang hubungan percintaan antara tersangka dengan pria yang menjadi target.

Polisi berjanji akan mengungkap kasus ini secara gamblang, apalagi dalam beberapa hari terakhir sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X