3 Tersangka Pakai 7 Nomor Seri Upal

Photo Author
- Kamis, 22 April 2021 | 18:30 WIB
Gelar barang bukti kasus upal. (Foto: Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus upal. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua lagi tersangka peredaran uang palsu, yakni SBH (32), warga Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, dan VC (24) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap keduanya dari informasi IS (40), tersangka yang lebih dulu ditangkap.

IS, warga Pancoran, Jakarta Selatan ditangkap di Colomadu pada Senin (5/4/2021). Bermodus membeli rokok, IS berhasil mendapat uang asli kembalian uang palsu yang dibelanjakannya di sebuah warung kelontong. Selama sepekan berbelanja dengan upal, IS berhasil mendapat untung besar.

Ia tertarik melakukan tindak kriminal itu setelah berbincang dengan teman-temannya. Dari keterangan IS, polisi menangkap SBH pada Selasa (6/4/2021) pukul 17.00 WIB di salah satu kafe wilayah Colomadu. Sedangkan VC ditangkap pada Sabtu (10/4/2021) pukul 23.00 WIB di rumahnya. Status ketiga tersangka tersebut adalah pengedar uang palsu. IS dan SBH membeli uang palsu dari VC.

"Barang buktinya 22 lembar kertas 100.000 dan 29 lembar kertas 50.000 senilai 3.650.000. Itu dari tersangka IS," kata Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Syafi Maula kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Kamis (22/4/2021).

Polisi juga menyita dua paket uang palsu yang siap diedarkan. Satu paket berisi 20 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Tangerang. Satu paket lagi berisi 10 lembar kertas 100.000 akan dikirim ke Kabupaten Sidoarjo. Pengiriman dilakukan tersangka dengan jasa ekspedisi.

"Mirip asli. Jika tak jeli, orang awam mengira cetakan itu asli. Namun ada kualitas kurang sempurna pada bahan dan permukaan kertas. Lagipula, cetakan upal memiliki tujuh nomor seri identik," katanya.

Polisi menjerat IS dan SBH dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar. Satu tersangka lain, VC, terancam Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp50 miliar. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X