Keluyuran Bawa Sajam, Pelajar SMP Terancam 10 Tahun

Photo Author
- Jumat, 16 April 2021 | 15:50 WIB
Petugas humas Polsek Gamping menunjukkan sajam yang disita dari DP. (Foto: Wahyu P)
Petugas humas Polsek Gamping menunjukkan sajam yang disita dari DP. (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping menetapkan seorang siswa SMP sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Tersangka berinisial DP (15) warga Sedayu Bantul, diamankan setelah menabrak seorang ibu-ibu pedagang sayur di utara Pasar Gamping, Kamis (15/4/2021) dini hari.

Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto menjelaskan, penangkapan remaja bawah umur itu berawal dari laka lantas yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, DP yang membonceng temannya, melaju dengan kecepatan tinggi, menabrak penjual sayur sehingga terjatuh dan mengalami luka. Warga yang datang memberikan pertolongan, melihat sajam berada di dekat DP.

"Petugas kami yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat itu DP sempat mengelak jika sajam dengan panjang gagang sekitar 60 Cm itu, bukan miliknya. Namun dalam perjalanan pemeriksaan, ia mengakui jika sajam itu miliknya yang dibawa dari rumah," ungkap Kapolsek, Jumat (16/4/2021).

Menurut keterangan DP, ia membawa sajam itu karena janjian dengan seseorang melalui video call, untuk saling sabet sarung dan sajam di daerah Ringroad Selatan. Hanya saja saat diminta menunjukkan bukti video call, DP mengaku sudah menghapusnya dari ponsel. Kapolsek menyebut, apapun alasan pelajar sebuah SMP negeri di Bantul itu membawa sajam, tetap dilarang sehingga dikenakan UU Darurat ancaman hukuman 10 tahun.

"Terlepas pengakuan dari tersangka itu benar atau tidak, tetap kami lakukan penegakan hukum. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur. Sedangkan temannya yang memboncengkan, berstatus saksi," ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, karena tersangka masih di bawah umur, saat pemeriksaan tidak dilakukan pada malam hari. Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka, juga didampingi orangtua dan Bapas.

"Orangtua dalam keterangannya juga mengakui jika sajam yang kami sita saat kecelakaan milik DP. Dengan kejadian ini, kami mengimbau agar orangtua lebih peduli dengan pergaulan anaknya. Jika lewat tengah malam tidak pulang, seharusnya dilakukan pengecekan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas Aan.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X