JAKARTA, KRJOGJA.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut mengatur bahwa tes GeNose menjadi salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara atau menggunakan pesawat.
Dalam SE ini, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau hasil negatif tes Genose di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian isi Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Senin (29/3/2021).
Penggunaan tes melalui GeNose lebih dahulu dijadikan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat seperti kereta api jarak jauh. Pun demikian dengan perjalanan laut, hasil tes GeNose menjadi pertimbangan lanjut tidaknya perjalanan calon penumpang.
Namun, dalam Surat Edaran itu juga mengatakan, tes uji Covid-19 tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 5 tahun.
"Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid test antigen, rapid GeNose 19 sebagai syarat perjalanan."
Apabila dari hasil rapid GeNose ataupun antigen menunjukan reaktif, calon penumpang diwajibkan melakukan tes PCR dan menunda keberangkatannya hingga menunggu hasil PCR keluar.(*)