Gelapkan Mobil, Oknum Polisi di Purwokerto Ditangkap

Photo Author
- Rabu, 17 Maret 2021 | 23:30 WIB
Penyidik saat memeriks EHS yang didampingi penasehat hukumnya.(Foto: Driyanto)
Penyidik saat memeriks EHS yang didampingi penasehat hukumnya.(Foto: Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Menggelapkan mobil seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial EHS (37) yang sehari hari bertugas di Polresta Banyumas diungkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dihubungi Rabu (17/3/2021) sore menjelaskan kasus penggelapan dan penipuan ditangani Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur.

"Kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur," kata Kompol Berry.

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan dari korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Awalnya korban kedatangan EHS ke rumah korban pada tanggal 10 Maret 2021 dengan tujuan menyewa mobil selama dua hari untuk menghadiri acara hajatan.

Selanjutnya korban menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nomor B-1524-PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Namun setelah dua hari, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari.

Namun setelah tambahan dua hari berlalu, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Kemudian korban pada Senin (15/3/2021) malam mendapat informasi jika mobil yang disewa oleh EHS telah digadaikan di wilayah Kebumen.

Lantaran merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur. Petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo, dan pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X