Polres Sukoharjo Tangkap Dua Pengedar Tembakau Gorila

Photo Author
- Jumat, 5 Maret 2021 | 16:50 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua pengedar tembakau gorila ditangkap Polres Sukoharjo. Petugas melakukan penyitaan sebanyak 11 gram tembakau gorila dari kedua pengedar tersebut. Polisi sekarang masih memburu pembeli dan pemasok tembakau gorila.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (5/3/2021) mengatakan, dua pengedar tembakau gorila yang ditangkap yakni, YM (20) seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo yang bertempat tinggal di Perum Jetis Permai, Dukuh Gentan, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Satu pengedar lagi yakni, HS (32) warga Dukuh Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter.

Kronologis penangkapan terhadap YM pada 3 Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapat informasi bahwa di Perum Jetis Permai, Dukuh Gentan, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo sering digunakan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat kejadian perkara petugas mengamankan seorang laki laki dengan inisial YM.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati YM memiliki tembakau gorila. YM dihadapan petugas saat penangkapan mengaku mendapat tembakau gorila melalui jual beli online yang dikirim lewat paket.

Barang bukti yang diamankan petugas dari YM yakni, dua buah paket plastik klip tembus pandang berisi tembakau gorila, satu buah paketan didalamnya berisi 5,5 gram tembakau gorila, satu buah bungkus bekas masker, satu buah ATM, satu unit handpone, satu buah tas, satu buah celana panjang.

Polres Sukoharjo juga menangkap satu pengedar tembakau gorila lainnya dengan inisial HS. Kronologis penangkapan pada 19 Februari sekitar pukul 14.00 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapat informasi bahwa di Dukuh Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter tempat tinggal HS ada peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap HS.

Penangkapan dilakukan petugas saat melihat HS sedang mengambil sebuah paketan. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui paketan tersebut berisi tembakau gorila.

Barang bukti yang diamankan dari HS yakni, satu paket plastik tembus pandang berisi tembakau gorila, satu buah paketan berisi 5,5 gram tembakau gorila, satu buah kaos warna putih, satu buah handphone, satu buah sepeda motor.

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa dua orang yang ditangkap masing masing YM dan HS berperan sebagai pengedar tembakau gorila. Mereka mendapatkan dan menjual kembali barang melalui jual beli online.

"Kedua pengedar tembakau gorila YM dan HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Polres Sukoharjo masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap kedua pengedar tembakau gorila tersebut. Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari YM dan HS. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X