SLEMAN, KRJOGJA.com - Seorang lelaki berinisial PW (31), mendekam di sel Polsek Mlati karena membawa stik terbuat dari besi. Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat, pria warga Danurejan itu terancam hukuman 10 tahun.
"Tersangka membawa stik knock sehingga kami sangkakan melanggar Undang-undang Darurat ancaman 10 tahun. Selain stik, kami juga menyita motor yang digunakan oleh tersangka sebagai sarana ke TKP sebagai barang bukti," jelas Kapolsek Mlati Kompol Haryanto, Senin (1/3/2021).
Diungkapkan, peristiwa yang terjadi belum lama ini itu diawali adanya keributan di sebuah lapak di daerah Sinduadi Mlati Sleman. Keributan malam hari itu, terjadi antara saksi Rizki dengan Johan. Tersangka yang sedang membeli di lapak sebelah, rupanya terganggu kemudian mengambil stik dari jog motornya.
Dengan stik di tangan, tersangka kemudian menghampiri dan mengacungkannya ke arah Rizki. Saksi lantas mengatakan jika yang memulai keribuatan adalah Johan dan Rizki memintanya untuk mengejar Johan. Tersangka pun mengejar Johan sambil membawa stik sambil berteriak agar tidak membuat keributan.
Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, warga yang resah dengan perbuatan tersangka, kemudian mengamankannya. Tidak lama kemudian unit Reskrim Polsek Mlati yang dilapori kejadian itu, mendatangi lokasi dan membawa PW dengan barang bukti stik besi dan motor.(Ayu)