PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik kekasihnya Rif (25) seorang residivis warga Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Purwokerto Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Jumat (19/2/2021) menjelaskan kasus penggelapan sepeda motor milik korban Winda Lestari (25) warga Desa Mulisari, Majenang, Cilacap itu berawal Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengantar ke tempat kos korban di Jalan Slamet Riyadi Purwokerto.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ada keperluan, setelah mengantar korban di tempat kos pelaku membawa sepeda motor tersebut, dan sampai beberapa hari tidak dikembalikan.
Kemudian pada hari Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB pelaku menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 2.000.000, dengan alasan untuk keperluan membantu ibunya yg sedang sakit.
Selanjutnya korban memberikan, dan pelaku mengatakan akan mengembalikan secepatnya. Pada saat itu pula korban menanyakan keberadaan sepeda motor sebelumnya dipinjam belum dikembalikan dan pelaku menjawab sedang digadaikan.
Berkaitan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Tmur. "Polisi yang mendapat laporan kejadian itu melakukan penyelidikan dan kemarin berhasil mengamankan pelaku di wilayah Purwokerto Utara," kata Kompol Berry.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu Unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi R-2918-GN seharga harga Rp 12.000.000, serta uang yang dipinjamkan Rp 2.000.000 dengan total kerugian Rp 14.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Dri)