PURWOREJO, KRJOGJA.com - Anggota Satreskrim Polres Purworejo mengamankan pria berinisial Dar, warga RT 01 RW 04 Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum Kabupaten Klaten. Dar dilaporkan kekasihnya sendiri, Sri Hartini (51), warga Desa Wironatan Kecamatan Butuh. Dar diduga menggelapkan sepeda motor sport milik korban.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, pelaku dan korban menjalin hubungan sebagai kekasih. Namun, pelaku kemudian memiliki niat jahat ketika melihat sepeda motor bernomor polisi AA 5917 V milik korban.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor itu. "Karena sudah ada hubungan antara keduanya, sehingga korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku," kata Agus kepada KRJOGJA.com, Senin (15/2/2021).
Korban berusaha menghubungi pelaku dan motor tidak juga dikembalikan. Menyadari ditipu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Butuh. Polsek dan Polres Purworejo melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap serta menahan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban Rp 5 juta. "Kami juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digelapkan pelaku," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.(Jas)