Dipenjara di Iran Sembilan Bulan, 5 WNI ABK Kapal Ruby Akhirnya Bebas

Photo Author
- Senin, 18 Januari 2021 | 19:30 WIB

IRAN, KRJOGJA.com - Lima WNI yang menjadi ABK di kapal Ruby telah bebas dari Iran. Mereka ditahan di Minab, Iran, sejak Maret 2020 atas tuduhan penyelundupan minyak.

KBRI Tehran menyebut lima WNI yang sudah bebas itu bernama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang dan Juni Rinaldi. Kebebasan mereka dibantu pihak kedutaan.

Mereka dipenjara di kota Minab, provinsi Hormozgan, di tenggara Iran. Lima WNI itu bebas pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," tulis rilis resmi KBRI Tehran, Senin (18/1/2021).

Para ABK tersebut telah dibawa ke ibu kota Tehran pada pekan lalu, Selasa, 12 Januari 2021.

KBRI Tehran menyiapkan akomodasi serta membantu lima WNI itu untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengikuti tes COVID-19.

Lima WNI itu menjalani dua tes swab COVID-19 dan dinyatakan sehat.

Mereka akan pulang ke Indoneesia pada hari ini, Senin 18 Januari 2021.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X