PURWOREJO, KRJOGJA.com - Unit Reskrim Polsek Purwodadi Resor Purworejo berhasil mengungkapkan kasus peredaran uang palsu di wilayahnya. Polisi menangkap pria berinisial Fad (64) warga Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi yang juga mantan kades di desanya, dan Suk (60) warga Temon Wetan Kulonprogo.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 62 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Pengungkapan itu bermula ketika tersangka Fad datang ke toko sembako dan cabang BRI link milik Hari Utomo di Dusun Watulembu Desa Karangsari. Pelaku meminta istri korban yang sedang berjaga di toko untuk mentransfer uang Rp 3.000.000 ke rekening atas nama Suwarni.
"Setelah transfer, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna, saat dihubungi KRJOGJA.com, Minggu (17/1/2021).
Korban curiga dengan keaslian uang yang dibayarkan pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwodadi. Polisi membentuk tim dan melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap Fad di rumahnya. Polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan Suk di Desa Temon Wetan Kulonprogo. Polisi mengamankan uang palsu, sejumlah struk transfer, dan ponsel sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kejahatan itu diduga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Purworejo. Pelaku diduga mengedarkan uang palsu dengan modus meminta transfer BRI Link dan penggandaan uang di Kulonprogo serta Wonogiri.
Sementara itu, tersangka Fad mengaku aksinya mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menurutnya uang palsu itu didapat dengan harga separuh nilai nominalnya.(Jas)