Surat Izin Angkut Tak Ada, Ratusan Burung Kacer Disita di Bandara A Yani

Photo Author
- Jumat, 25 Desember 2020 | 13:31 WIB
Ratusan burung kacer yang dikirim dari Batam diamankan di Bandara A Yani Semarang karena tidak dilengkapi dokumen resmi. (Istimewa)
Ratusan burung kacer yang dikirim dari Batam diamankan di Bandara A Yani Semarang karena tidak dilengkapi dokumen resmi. (Istimewa)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Jajaran petugas karantina dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bandara Ahmad Yani Semarang, Jateng, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 13.15 Wib berhasil membongkar kasus penyelundupan ratusan burung lewat jalur udara. Belasan sangkar besi dari 800 ekor lebih burung kacer diterbangkan dari Bandara Hang Nadim, Kepri, Batam menggunakan pesawat Lion Air JT 272 tujuan Semarang.

Heri T Wibowo selaku Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang membenarkan terkait adanya penangkapan disertai penyitaan ratusan burung kacer tersebut. Dijelaskan Heri bahwa hasil pemeriksaan tim, pengangkutan burung kacer itu hanya dilengkapi dokumen karantina hewan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Angkut Satwa Dalam Negeri (SIASDN). Burung itu memang kekurangan dokumen, sehingga oleh balai KSDA diperiksa.

Sedangkan terkait pengamanan tersebut, pihak BKSDA Semarang sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dan keterangan terkait tidak adanya kelengkapan dokumen yang dirasa kurang. Bahkan pihak yang bersangkutan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Hasil dari keterangan berbagai sumber, proses penangkapan disertai penyitaan satwa burung tersebut berawal adanya informasi pengiriman burung melalui Batam tujuan Semarang. Dan setiap pengiriman hewan tentunya akan melalui tahapan pengecekan oleh karantina hewan. Dari hasil pemeriksaan setibanya di Bandara Ahmad Yani Semarang, pengangkutan 800 burung kacer tersebut hanya dilengkapi surat atau dokumen karantina hewa tanpa dilampiri Surat Izin Angkut Satwa Dalam negeri (SATSDN).

Sebagaimana Undang-undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengirim bisa terkena hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp 150 juta jika terbukti sengaja melakukan pengiriman hewan tanpa surat kesehatan, tidak melaporkan pada petugas atau tidak melalui jalur semestinya.

Sedangkan terkait penangkapan, disertai penyitaan satwa tersebut pihak BKSDA Semarang belum dapat memberikan keterangan secara resmi, mengingat masih dalam pemeriksaan secara menyeluruh, guna mengetahui siapa pengirim dan dari mana muasal burung kacer didapat.

Dari sumber informasi yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa pengiriman satwa secara ilegal dari Batam ke Semarang sudah berjalan 4 kali, dan yang terakhir inilah berhasil dibongkar aparat petugas bandara.

“Pengiriman tanpa dilengkapi dokumen resmi sudah 3 kalii dan berhasil tembus. Kami bersyukur petugas berhasil menggagalkan dan membongkarnya. Namun demikian, sudah dipastikan telah terjadi pelanggaran dan ada yang 'tidak beres' dalam kejadian ini. Tidak menutup kemungkin ada sejumlah pihak yang turut andil bermain, yang tentu saja akibat dari peristiwa ini banyak komunitas burung yang dirugikan,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Menariknya lagi, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Bandara A Yani Semarang, legalitas dokumen sebagai dasar pembuatan SATDN berupa dokumen petshop. (Fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X