Bawa Sajam, Dua Remaja Berkeliaran di Jalanan

Photo Author
- Jumat, 11 Desember 2020 | 10:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Sleman (tengah) menunjukkan sajam milik salah satu pelaku. (Foto: Wahyu P)
Kasat Reskrim Polres Sleman (tengah) menunjukkan sajam milik salah satu pelaku. (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dua remaja berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa sajam saat berkeliaran di jalanan. Satu pelaku yakni ADS (16) warga Piyungan Bantul saat ini dalam proses hukum Polsek Depok Timur, sedangkan WG (16) warga Kasihan Bantul dalam penanganan Polsek Gamping.

Kasat Reskrim Polres AKP Deni Irwansyah SIK didampingi Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto menjelaskan, WG diamankan di selatan perempatan Demak Ijo, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat sedang patroli, kami melihat dua remaja berboncengan sepeda motor, terjatuh setelah menabrak pembatas jalan. Setelah kami dekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan senjata tajam yang dibawa oleh WG," ungkap Deni di Mapolres Sleman, Jumat (11/12/2020).

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Gamping untuk dimintai keterangannya. Hasilnya, polisi menetapkan WG sebagai tersangka karena memiliki dan membawa sajam, sedangkan temannya HI yang memboncengkan dijadikan saksi. Pelaku WG mengakui, sajam menyerupai gergaji itu dibuat sendiri olehnya. Sajam sengaja ia bawa untuk berjaga-jaga saat mencari orang yang menantangnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait penangkapan terhadap ADS, Kasat Reskrim yang didampingi Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang menjelaskan, pelaku diamankan Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi ada dua remaja berboncengan motor mengejar truk sambil mengeluarkan sajam. Pengejaran dilakukan dan kedua remaja salah satunya ADS itu berhasil diamankan dengan barang bukti sajam.

"Karena yang membawa sajam ADS, ia kami jadikan tersangka sedangkan temannya saksi. Saat kami periksa, tersangka ADS bau minuman keras, namun tidak sampai mabuk. Dua kasus kepemilikan sajam ini motifnya hanya untuk jaga-jaga," ungkapnya.

Deni menegaskan, proses hukum terhadap GW dan ADS tetap dilanjutkan. Hanya saja karena masih di bawah umur, keduanya tidak ditahan, namun diwajibkan apel seminggu dua kali sambil menunggu proses hukum. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Junto UU Perlindungan Anak ancaman pidana 10 tahun.

"Dua buah sajam sudah kami sita sebagai barang bukti," pungkas Deni.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X