JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap kasus penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur, dengan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang haram tersebut ditampung dalam satu rekening milik PT ACK hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya saat ini belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk mengusut kasus suap Edhy Prabowo. Namun PPATK disebutnya pasti akan selalu berkoordinasi untuk menangani perkara korupsi seperti ini.
"Nanti KPK tentu akan menyampaikan permintaan kepada kita mengenai apa-apa saja yang perlu diketahui dari aliran dana tersangka," kata Dian kepada media, Jumat (27/11/2020).
Meski belum diminta, ia menyatakan, PPATK secara otomatis sudah melakukan analisis dan pemeriksaan begitu terjadi kasus suap dan korupsi seperti yang menimpa Edhy Prabowo.
"Tapi PPATK sudah mulai melakukan analisis, dan pada waktunya akan melakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Namun begitu, Dian belum bisa membeberkan seperti apa hasil analisis sementara PPATK terhadap kasus suap ekspor benih lobster yang dilakukan Edhy Prabowo beserta kolega.
"Nanti pada waktunya semua hasil analisis dan pemeriksaan kasus suap Edhy Prabowo kita akan serahkan ke KPK," ujar Dian.(*)