JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus ekspor benih lobster. Setelah status Edhy Probowo jelas, Kementerian KKP pun memutuskan untuk memberhentikan ekspor benih lobster sementara.
Adapun, hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
"Benar penghentian sementara (ekspor benih lobster, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Tertulis, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," demikian penjelasan surat tersebut.
Adapun, bagi perusahaan eksportir benih lobster yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.(*)